Narkoba
Sebotol heroin yang
merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia adalahNapza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah
ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok
senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu.[rujukan?] Namun kini persepsi
itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang
semestinya.
Pengertian
Narkotika adalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35
tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang
dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
Tanaman papaver,
opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina,
kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Garam-garam dan
turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No.
5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut,
namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka
psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang
termasuk psikotropika antara lain:
Sedatin (Pil
BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon,
Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic
Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif
berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis
yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu
sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl
etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang
menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol
atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether
dan sebagainya.
Penyebaran
Hingga kini
penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[rujukan?] Mengingat hampir
seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab.[rujukan?] Tentu saja hal ini
bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan[rujukan?], namun masih sedikit
kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke
dalam penyalahgunaan narkoba.[rujukan?] Hingga saat ini upaya
yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah
pendidikan keluarga.
Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi
penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok
Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan
terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
Halusinogen,
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
Stimulan, yaitu
efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan
otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih
bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara
waktu.
Depresan, yaitu efek dari narkoba
yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional
tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri.
Contohnya putaw.
Adiktif, yaitu efek dari narkoba
yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya
akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan
seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba
memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
Jika terlalu
lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Jenis
Heroin atau
diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif
3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan
disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah
garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
Ganja (Cannabis
sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun
lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia(rasa senang yang
berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi
simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya
dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium
juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang
dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatifganja
untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminumBhang.
Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal
manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat
yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga
dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang
lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman
ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja
diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas
yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada
sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat
terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum
disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja
kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat
khusus bertabung yang disebut bong.
Budidaya
Tanaman ini
ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin
pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin adalah
alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang
ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin
juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata
"morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain adalah
senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan
alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari
Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk
setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain
masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata,
hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain
diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin
karena efek adiktif.
Narkoba adalah
singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan
Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika,
danZat Aditif). Zat-zat tersebut
dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek
psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap,
atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap
adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut
tergolong menjadi;
Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics"
yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis
tanamanPapaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain),
dan cannabis sativa (ganja)
baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf
yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti
sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
Opium atau
Opioid atau Opiat atau Candu
Codein atau Kodein
Methadone (MTD)
LSD atau Lysergic
Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
Hashish (Berbentuk tepung dan
warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis
yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa
kematian)
Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain
yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang
dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan
mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
Ekstasi atau
Inex atau Metamphetamines
Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE)
Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ),
BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
Jenis Psikotropika juga sering
dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA
(metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy
pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama
dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama
lainnya shabu, SS, ice.
Zat adiktif
Zat adiktif adalah
zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Tidak ada komentar:
Posting Komentar